Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus tahun 2024 telah mendekati babak akhir. Ini menunjukkan komitmen KPK dalam menyelesaikan kasus-kasus yang memiliki dampak besar pada masyarakat “Ini sudah mendekati penyelesaian,”
ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
Asep menjelaskan, pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merupakan bagian dari langkah akhir sebelum penyelidikan ini mungkin naik ke tahap penyidikan. KPK berharap dapat segera memulai tahap penyidikan dalam bulan ini untuk menuntaskan kasus ini “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,”
katanya.
Pada 20 Juni 2025, KPK telah memanggil berbagai pihak untuk memberikan keterangan. Selain Ustad Khalid Basalamah dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah, mantan Menag Yaqut juga diundang pada 7 Agustus 2025. Di tempat lain, Pansus Angket Haji DPR RI mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam pengaturan kuota haji, terutama dalam pembagian kuota yang tidak sesuai dengan UU yang berlaku.














