Upaya Bersama Indonesia-Malaysia dalam Penyelesaian Sengketa Ambalat

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengungkapkan bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki komitmen bersama untuk menyelesaikan sengketa perbatasan maritim di Blok Ambalat, Laut Sulawesi, secara damai, meski diakui bahwa proses ini akan memakan waktu.

Sengketa Ambalat saat ini belum dibawa ke Mahkamah Internasional ataupun Arbitrase Internasional. Indonesia menolak intervensi sepihak dan mendesak penyelesaian melalui perundingan bilateral yang adil.

“Sebagai anggota ASEAN, Indonesia dan Malaysia menjunjung tinggi prinsip penyelesaian damai,” kata Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, Abdul Kadir Jailani, di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Ia menjelaskan, perundingan perbatasan ini memiliki kompleksitas teknis yang cukup rumit dan karenanya memakan waktu. Hingga kini, perundingan antara kedua negara telah mencapai 43 putaran sejak tahun 2005.

Abdul Kadir optimistis dengan etika dan komitmen yang dimiliki pemimpin kedua negara dalam menyelesaikan isu ini. Negosiasi akan mengacu pada kepentingan nasional dan hukum internasional, termasuk UNCLOS.

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia berkeinginan menyelesaikan sengketa ini dengan cara yang baik dan damai.

“Kita perlu mencari solusi yang baik, damai, dan diutamakan itikad baik dari kedua pihak,” ujar Prabowo di Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di ITB, Jawa Barat, Kamis (7/8/2025).

Isu Ambalat kembali mengemuka setelah pernyataan Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan mengenai belum tercapainya kesepakatan terkait batas maritim di Laut Sulawesi.

Dalam sidang Dewan Rakyat Malaysia di Kuala Lumpur, Selasa (5/8/2025), ia menyebut bahwa perbatasan maritim yang belum disepakati ada di “Laut Sulawesi,” berbeda dari istilah “Ambalat” yang dikenal di Indonesia.

Ia menegaskan pentingnya penggunaan terminologi yang benar untuk mencerminkan kedaulatan dan hak hukum Malaysia. (Ant/N-7)