Pemerintah dalam waktu dekat akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp600.000 kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan selama 2 bulan.
Menuturkan pandangannya, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, mengatakan bahwa anggaran BSU telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat ini, proses penyaluran sedang dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,”
kata Estiarty, setelah acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Estiarty menjelaskan bahwa regulasi tentang BSU telah diimplementasikan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang dirilis hari ini.
Dalam peraturan baru ini, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya adalah warga negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif dari program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025, dan berpenghasilan bulanan maksimal Rp3,5 juta.
“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,”
ungkap Estiarty.
Meskipun jumlah pasti penerima BSU belum diketahui, Estiarty menegaskan bahwa bantuan ini akan dialokasikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dan alokasi anggaran yang tertera dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pemerintah berharap pencairan BSU dapat menjangkau pekerja sesuai dengan target dan membantu meningkatkan daya beli masyarakat.
—












