KPK Kaji Program Makan Bergizi untuk Antisipasi Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang meneliti program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai strategi untuk pencegahan korupsi. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan cara yang lebih inovatif dan berkelanjutan.

“Saat ini, KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

Menurut Budi, untuk memperoleh data yang diperlukan, KPK melakukan observasi mendalam di lapangan serta menganalisis berbagai fakta yang ada. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat dijalankan dengan efektif dan efisien.

“Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,” katanya.

Badan Gizi Nasional (BGN) juga menegaskan bahwa pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi akan diberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan dan penegakan hukum.

“Yang terdengar korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG,” kata Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan.

BGN baru-baru ini telah memecat seorang kepala SPPG yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Modus yang digunakan adalah kolusi dengan yayasan untuk mendapatkan bahan baku berkualitas rendah dengan kompensasi bulanan.

Kepala SPPG tersebut menerima bagian dari selisih antara nilai pembelian bahan baku sejati dan nilai yang dilaporkan ke BGN, sekitar Rp 20 juta setiap bulan.