Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa percaya diri bahwa strategi yang diterapkan akan mampu mengurangi risiko ketidakcapaian target penerimaan pajak pada akhir tahun anggaran 2025. Menkeu telah menyiapkan berbagai langkah untuk mempercepat pencapaian pajak di sisa tahun ini.
“Kalau ceteris paribus, ya kami tutupi kebocoran-kebocoran yang mungkin timbul,”
kata Menkeu usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam, 20 Oktober 2025.
Menkeu menekankan akan memperketat pengawasan di sektor perpajakan, baik pajak maupun bea cukai. Pemantauan terhadap potensi praktik penyelewengan, seperti underinvoicing, akan dilakukan di kedua sektor ini.
Untuk sektor pajak, Menkeu yakin pada sistem teknologi informasi yang sedang dikembangkan Kementerian Keuangan, seperti Coretax, yang bertujuan untuk menekan pelanggaran pajak.
“Nanti ke depan, kami akan menerapkan IT yang lebih canggih lagi. Saya harapkan akhir minggu ini Coretax sudah siap. Jadi, itu akan meningkatkan pendapatan dari pajak kalau lebih efisien Coretax-nya,”
kata Menkeu.
Lebih lanjut, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini juga memainkan peran aktif dalam memberikan insentif untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Caranya adalah dengan menempatkan dana pemerintah atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 200 triliun ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendorong sektor riil melalui penyaluran kredit perbankan.
“Kalau pertumbuhan ekonomi lebih cepat, harusnya otomatis (penerimaan) lebih cepat kan? Apalagi sektor swasta didorong kan sekarang, harusnya bisa lebih cepat,”
ujarnya.
Pada akhir tahun anggaran 2025, penerimaan perpajakan diproyeksikan mencapai Rp 2.387,3 triliun, yang merupakan 95,8% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.490,9 triliun. Realisasi hingga 30 September 2025 tercatat sebesar Rp 1.516,6 triliun atau setara 63,5% dari proyeksi tersebut.
Target penerimaan pajak dalam APBN 2025 awalnya dipatok pada Rp 2.189,3 triliun, yang kemudian disesuaikan menjadi Rp 2.076,9 triliun atau 94,9% dari target awal. Realisasi pajak per September 2025 mencapai Rp 1.295,3 triliun atau 62,4% dari proyeksi.
Penerimaan kepabeanan dan cukai awalnya ditargetkan sebesar Rp 301,6 triliun, kemudian dinaikkan menjadi Rp 310,4 triliun atau 102,9% dari target. Per September, penerimaan ini sudah mencapai Rp 221,3 triliun atau 71,3% dari proyeksi.
—












