Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan utang, dengan menitikberatkan tanggung jawab kepada kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang mengarahkan penagihan utang.
Keputusan ini diambil setelah insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Kamis malam (11/12), menewaskan dua penagih utang. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa peraturan mengenai tata cara penagihan sebenarnya sudah diatur oleh OJK.
Regulasi tersebut tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,”
aturan ini memberikan batasan dan alur yang benar agar penagihan dilakukan secara baik dan benar. Mahendra menambahkan bahwa kasus di Kalibata sudah masuk ke ranah hukum pidana dan berada di bawah yurisdiksi aparat penegak hukum.
Terlepas dari itu, OJK akan tetap mengevaluasi kemungkinan penertiban lebih lanjut dalam praktik penagihan. Penekanan Mahendra adalah agar pihak kreditur tidak lagi melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang terlibat dalam penagihan. OJK berencana untuk menelaah adanya celah dalam pengaturan dan menambah langkah pengawasan supaya peristiwa serupa dapat dihindari.
Sebelumnya, Polri menetapkan enam anggota mereka sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Kalibata. Tersangka tersebut adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Kepolisian juga mengungkapkan bahwa utang sepeda motor adalah pemicu utama peristiwa pengeroyokan yang menewaskan dua penagih utang atau mata elang (matel) di Kalibata pada malam itu.
Pemilik motor belum menerima pembayaran utang, sehingga meminta bantuan temannya untuk menagihnya. Namun, kedua penagih utang yang berinisial MET dan NAT malah menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia.
—













