Implementasi Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menuntut agar perusahaan menunjukkan konsistensi di dalam penerapan norma ketenagakerjaan yang menjadi bentuk nyata perlindungan bagi para pekerja.

“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,” kata Wamenaker di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, kepatuhan perusahaan meliputi aspek kejelasan hubungan kerja dan pembayaran upah sesuai dengan ketentuan minimum. Di samping itu, perusahaan juga harus memastikan kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta penerapan waktu kerja, hak cuti, dan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dalam konteks Bulan K3 Nasional, Wamenaker menegaskan bahwa ekosistem ketenagakerjaan yang baik tidak cukup hanya dengan regulasi. Kesadaran dan pemahaman semua pihak dalam penerapan norma dan budaya K3 juga sangat penting.

“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,” kata pria yang akrab disapa Ferry itu.

Dia menjelaskan bahwa pekerjaan yang layak harus memenuhi tiga syarat: tersedia bagi semua usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial, dan menjamin penyaluran suara dan aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang berlandaskan kemanusiaan.

“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,” ujarnya.