Bebas Bersyarat, Setnov Tinggalkan Lapas Sukamiskin

Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang dikenal dengan sebutan Setnov, telah dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin di Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 16 Agustus 2025.

Setnov diharapkan bebas sepenuhnya pada tahun 2029, setelah mendapatkan pengurangan hukuman dalam kasus korupsi e-KTP melalui peninjauan kembali. Namun, dia masih diharuskan untuk melapor ke Badan Pemasyarakatan.

Sebagai mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setnov dinyatakan bersalah atas korupsi dalam pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan bahwa Setnov telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Agus menambahkan bahwa selain membayar denda, Setnov memperoleh pembebasan bersyarat usai Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun melalui putusan PK. (N-7)