Dinamika Revisi UU MK Menurut Suhartoyo dan DPR

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK adalah wewenang dari pembuat undang-undang. Suhartoyo tidak ingin memberikan banyak komentar terkait dengan isu revisi tersebut yang sedang berkembang.

Kita no comment (tidak ada komentar). Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Dalam laporan Antara, isu revisi UU MK menjadi topik hangat setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah. Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, menyampaikan bahwa belum ada pembahasan revisi UU MK di parlemen, meski ada polemik putusan pemisahan pemilu.

Revisi UU MK tidak termasuk dalam daftar Prolegnas prioritas tahunan DPR RI, jelas Hinca. “Kalau revisi UU MK itu sampai hari ini, masih tetap UU MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,” katanya. Ia menegaskan bahwa DPR RI memiliki fungsi pengawasan untuk mengevaluasi MK agar tetap sesuai dengan konstitusi. “Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,” jelas Hinca. Ia juga membantah adanya campur tangan berlebihan dari Komisi III DPR RI terhadap kinerja MK.
“Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang mengawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa mengawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,”
kata dia. (N-7)