Kebijakan Baru DHE SDA Segera Berlakuk

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa aturan baru terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah selesai disusun dan siap untuk disosialisasikan.

“Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,” ujar Purbaya saat berbincang dengan wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

Menurut Menkeu, proses administratif dari kebijakan baru DHE SDA sudah selesai, hanya tinggal menunggu pengumuman oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),” ungkapnya.

Aturan baru ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang sebelumnya mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Rancangan Hasil Ekspor. Tujuannya adalah untuk memperkuat cadangan devisa nasional, yang dinilai belum optimal mengingat besarnya surplus perdagangan yang dicapai Indonesia.

Pada tahun 2024, cadangan devisa tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS, dan pada Desember 2025 hanya sedikit meningkat menjadi 156,5 miliar dolar AS. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa sepanjang Januari-November 2025, Neraca Perdagangan Indonesia surplus 38,54 miliar dolar AS, meningkat 31,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Purbaya melihat situasi ini sebagai indikasi bahwa aturan DHE sebelumnya masih memiliki kelemahan. Devisa hasil ekspor memang masuk ke dalam negeri, tetapi tidak bertahan lama dan kembali keluar dengan cepat.

“Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,” jelas Purbaya.

Pemerintah merencanakan untuk memperketat aturan penempatan DHE SDA dengan mewajibkannya di bank-bank Himbara agar lebih terkelola dengan baik. Dengan kebijakan ini, Purbaya berharap dampak nyata dari surplus perdagangan terhadap cadangan devisa dapat lebih terlihat.