KPK Temukan Jejak Digital yang Dihapus dalam Kasus Ade Kuswara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya jejak komunikasi yang dihapus dalam penyelidikan kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Temuan ini menambah dimensi baru dalam penyelidikan KPK terhadap kasus ini.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa dugaan ini muncul setelah KPK menyita lima barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025 “Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,”. Pernyataan ini disampaikan oleh Budi kepada jurnalis di Jakarta pada hari Selasa.

KPK sebelumnya telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, yang merupakan OTT kesepuluh di tahun itu. Sepuluh orang ditangkap dalam operasi tersebut, dan tujuh orang, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara, ayahnya, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Ade Kuswara dan ayahnya diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap.