Setelah otoritas Israel menyetujui rencana pembangunan permukiman baru di Tepi Barat, setidaknya 21 negara menyatakan kecaman keras. Negara-negara seperti Inggris, Prancis, Kanada, Jepang, dan Australia mengeluarkan pernyataan bersama pada Kamis (21/8) yang menentang proyek tersebut, menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional yang dapat memperburuk situasi konflik.
Rencana ini melibatkan pembangunan 3.400 unit rumah di kawasan E1, yang akan menghubungkan Yerusalem dengan permukiman Maale Adumim. Banyak pihak yang khawatir bahwa langkah ini akan memutus wilayah Palestina dan menghalangi penyelesaian dua negara. Para menteri luar negeri dari negara-negara tersebut mendesak agar rencana ini dibatalkan karena dianggap tidak dapat diterima secara hukum internasional.
“Keputusan Komite Perencanaan Tinggi Israel untuk menyetujui rencana pembangunan permukiman di kawasan E1, sebelah timur Yerusalem, tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran hukum internasional. Kami mengecam keras keputusan itu dan mendesak pembatalan segera,”
bunyi pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Inggris yang dilaporkan Kantor Berita Antara. Pembangunan ini dikhawatirkan hanya akan menyebabkan ketidakstabilan dan tidak memberikan keuntungan bagi rakyat Israel. Selain Inggris, negara-negara lain seperti Australia dan Kanada juga menyetujui pernyataan tersebut. Sebelumnya, juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric, juga mengungkapkan penolakannya, menegaskan bahwa perluasan permukiman di wilayah pendudukan melanggar hukum internasional. “Permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan bertentangan langsung dengan resolusi PBB,”
ujar Dujarric dalam pernyataannya.













