Langkah Protektif KP2MI dalam Kasus Penipuan Daring di Kamboja

KP2MI menegaskan bahwa 110 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan daring di Kamboja kini berada dalam kondisi aman. Langkah-langkah protektif telah diambil untuk mengatasi masalah ini dan memastikan keamanan para WNI.

“Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,” ujar Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Menurut data terbaru, 97 WNI berhasil melarikan diri dari perusahaan yang terlibat dalam penipuan, dan 13 WNI lainnya telah dievakuasi dari lokasi di Chrey Thum. Keberhasilan ini menunjukkan tindakan responsif pemerintah dalam melindungi warganya.

Sebelumnya, 99 WNI ditahan di kantor polisi setempat, dan 11 dari mereka harus dirawat di rumah sakit. Saat ini, seluruh 110 WNI telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi dan paksa,” kata Mukhtaruddin.

Investigasi awal mengungkap bahwa 4 dari 11 WNI yang melaporkan kekerasan adalah pemimpin dalam operasi penipuan, yang juga diduga melakukan kekerasan. Saat ini, kepolisian Kamboja terus menyelidiki kasus tersebut.

Para WNI ini berasal dari daerah seperti Medan, Manado, Pontianak, dan Batam, dengan durasi tinggal di Kamboja antara dua bulan hingga dua tahun. KP2MI telah mengirim tim ke Kamboja untuk bekerja sama dengan KBRI Phnom Penh dan pihak berwenang guna memastikan keamanan mereka.

Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, dan KP2MI bekerja sama dalam pendataan, asesmen, dan verifikasi data para WNI serta perusahaan tempat mereka bekerja. Setelah proses hukum selesai, langkah pemulangan akan dilakukan.

KP2MI juga mengajak instansi terkait untuk memperkuat pencegahan agar WNI tidak terlibat dalam penipuan daring di Kamboja dan Myanmar melalui pendidikan, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih efektif.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kesepakatan kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita,” kata Mukhtarudin.

Mukhtarudin juga menyatakan bahwa KP2MI akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik berdasarkan data dari KBRI Phnom Penh dan otoritas setempat.