Untuk menyambut liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah menerapkan Program Diskon Tiket Transportasi yang dimulai pada 21 November 2025. Langkah ini diambil untuk memfasilitasi pergerakan masyarakat selama masa liburan.
Pemerintah secara resmi mengumumkan pelaksanaan Program Diskon Tiket Transportasi pada 21 November 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. “Kebijakan ini merupakan arahan langsung Bapak Presiden untuk memberikan insentif kepada masyarakat melalui penyediaan layanan transportasi yang lebih terjangkau. Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa libur Nataru 2025/2026 ini,”
kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Program ini dirancang sejak Kuartal IV – 2025, dengan semua persiapan teknis yang dituntaskan dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) dan dikonfirmasi dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Satgas P2SP. Surat Keputusan Bersama (SKB) dari empat menteri/kepala badan, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara, juga sudah diterbitkan. SKB ini mengatur penugasan bagi BUMN transportasi untuk menawarkan diskon tarif selama masa libur Nataru.












