Pencapaian KPK di Tahun 2025: 11 OTT dan 48 Kasus Gratifikasi Ditangani

Tahun 2025 menjadi tahun sibuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan penanganan 48 kasus gratifikasi dan suap. Upaya ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,” Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Selama tahun 2025, KPK telah melaksanakan 70 penyelidikan dan 116 penyidikan. Selain itu, 115 penuntutan dan 78 eksekusi dilakukan, serta 116 orang dijadikan tersangka “Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara,” ungkapnya lebih lanjut.

Statistik menunjukkan bahwa para pelaku datang dari berbagai latar belakang, termasuk wali kota dan pejabat korporasi. OTT pertama diadakan pada Maret, menargetkan anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR di Ogan Komering Ulu. Di bulan Juni, OTT terjadi di Sumatera Utara terkait proyek jalan. Pada bulan Agustus, OTT dilakukan di beberapa kota termasuk Jakarta dan Kolaka Timur.

Di Jakarta, pada pertengahan Agustus, KPK menangani kasus suap pengelolaan hutan. Kasus pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan muncul kemudian. Pada bulan November, Gubernur Riau dan Bupati Ponorogo menjadi target OTT. Desember menyaksikan penangkapan Bupati Lampung Tengah dan operasi di Tangerang. OTT di Bekasi dan Hulu Sungai Utara menutup tahun dengan penetapan sejumlah tersangka baru.