Pengaduan Tom Lembong Ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) bertindak cepat menindaklanjuti pengaduan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong. Pengaduan ini berkaitan dengan hakim yang menangani kasusnya.

Menurut Ketua KY, Amzulian Rifai, laporan yang diajukan oleh Tom Lembong akan ditindaklanjuti sesuai dengan otoritas yang dimiliki Komisi Yudisial. “Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,” kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Amzulian menjelaskan, berdasarkan laporan dari Antara, bahwa semua laporan yang diterima oleh KY akan diproses dengan objektivitas, tanpa memperhatikan identitas dari pelapor. “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,” ujarnya.

Tom Lembong sendiri menunjukkan apresiasinya kepada pimpinan KY yang telah meluangkan waktu untuk bertemu dengannya dan memproses laporannya. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,” ujarnya.

Kasus korupsi yang melibatkan Tom Lembong terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan selama tahun 2015–2016. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta.

Dalam kasusnya, Tom Lembong terbukti mengeluarkan surat persetujuan impor gula kristal mentah tanpa melalui koordinasi dan rekomendasi dari kementerian terkait. Apabila denda tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong mengajukan laporan terhadap tiga hakim yang menyidangkan kasusnya, yaitu Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dan Hakim Anggota Alfis Setyawan serta Purwanto S Abdullah. (N-7)