Proses Validasi 4,5 Juta Penerima BSU Tahap II oleh Kemenaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjalani proses validasi data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap dua, dengan jumlah mencapai 4,5 juta pekerja.

Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa data calon penerima tersebut telah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini, data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi,” kata Yassierli, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Dia menuturkan bahwa BSU Tahap I sudah disalurkan untuk 2.450.068 pekerja, dari total penerima 3.697.836 orang, sedangkan sisa 1.247.768 orang masih dalam proses.

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, dan khusus penerima di Aceh melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Program BSU, menurut Yassierli, adalah salah satu dari lima paket stimulus ekonomi yang menargetkan 17 juta pekerja atau buruh.

BSU pada tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, dengan total Rp600.000 per pekerja.

Syarat penerima mencakup warga negara Indonesia dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.

Selain itu, pekerja harus memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai upah minimum yang berlaku.

“BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,” ujar Yassierli.

Yassierli menambahkan bahwa ketentuan mengenai BSU diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang mengubah Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.