SIM Keliling di Jakarta: Prosedur dan Lokasi Terkini

Pada Rabu, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta. Informasi disampaikan melalui akun X @tmcppoldametro bahwa layanan buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Hanya pemilik SIM A dan C yang mendekati masa habis berlaku dapat menggunakan layanan ini, sementara SIM B memerlukan kunjungan ke kantor Satpas. Lokasi SIM Keliling di Jakarta adalah:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pemohon harus membawa SIM dan KTP beserta fotokopi. Setelah tiba, mereka harus mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Biaya perpanjangan mengacu PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, dengan tambahan biaya tes psikologi Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.