Tanggapan KPK atas Pernyataan Menteri ESDM tentang Tambang Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, terkait penindakan tambang ilegal di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). KPK menegaskan bahwa aksi ini tidak bisa dilakukan sendirian dan memerlukan kerjasama.

“Tentu, langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan bahwa KPK menganggap penindakan tambang ilegal sebagai tanggung jawab kolektif yang harus diatasi bersama. Temuan tambang ilegal di Mandalika lebih berkaitan dengan tugas koordinasi dan supervisi KPK, bukan untuk melakukan tindakan sendiri.

“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,” ujarnya.

Di kesempatan sebelumnya, Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, menyampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025), bahwa ada tambang ilegal di dekat Mandalika. KPK mendesak pemerintah untuk bertindak.

“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,” katanya.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil pada Jumat (24/10/2025) memberikan temuan tambang ilegal kepada aparat hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,” kata Bahlil.